tata-cara-penerbitan-surat-perintah-pencairan-dana-untuk-pelaksanaan-swakelola-oleh-kelompok-masyarakat
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Untuk Pelaksaan Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 Ayat (4) yang mengatur Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10A tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 8.A tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10A, belum mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) Barang dan Jasa untuk Pelaksanaan Kegiatan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat
- UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UUNomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 9 Tahun 2007
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pembayaran; 4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|