Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 72 Tahun 2008

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Penataan Ruang Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Penataan Ruang Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
25 November 2008
Tanggal Pengundangan
27 November 2008
Tanggal Berlaku
27 November 2008
Sumber
BD.2008/NO.40 SERI D
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pekeijaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan