Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 71 Tahun 2008

Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang, susunan organisasi, uraian tugas dan kewenangan, Tata Kerja, Kepegawaian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
21 November 2008
Tanggal Pengundangan
24 November 2008
Tanggal Berlaku
24 November 2008
Sumber
BD.2008/NO.39 SERI D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan