perubahan-kedua-atas-peraturan-walikota-nomor-19-tahun-2015
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2016/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi, maka Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, perlu dilakukan perubahan
- UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; PM Informasi dan Komunikasi Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; PM Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Perda Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 16 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2012; Perda Nomor 6 Tahun 2012; Perda Nomor 13 Tahun 2014; Perwal Nomor 33 Tahun 2015; Perwal Nomor 67 Tahun 2014; Perwal Nomor 83 Tahun 2014; Perwal Nomor 96 Tahun 2014; Perwal Nomor 19 Tahun 2015
- Peraturan ini memuat; Beberapa Perubahan Ketentuan tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
- 10 halaman
|