TENTANG-PELAKSANAAN-PELAYANAN-PERIJINAN-SISTEM-PAKET
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, LD.2016/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pelayanan Perijinan Sistem Paket
ABSTRAK: |
- a. bahwa tuntutan perkembangan didalam permohonan perijinan di Kota Denpasar yang
semakin banyak perlu dimbangi pelayanan perijinan yang semakin efektif, efisien dan cepat yang mengarah kepada pelayanan prima;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan pelayanan prima sebagaimana dimaksud pada huruf a, di pandang
perlu mengatur pelayanan perijinan sistem paket di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pelayanan Perijinan Sistem Paket;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2013
- TATA CARA PELAYANAN PERIJINAN
Ketentuan pelayanan perijman sistem paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
- 7 Halaman
|