TATA-CARA-PELAKSANAAN-DATA-TRANSAKSI-USAHA-WAJIB-PAJAK-DALAM-RANGKA-PENGAWASAN-PEMBAYARAN-PAJAK-HOTEL,-PAJAK-RESTORAN-DAN-PAJAK-HIBURAN-SECARA-ONLINE
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, LD.2016/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Secara Online
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self asessment) pada
Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Hiburan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu
dilakukan pengawasan atas pelaporan data transaksi usaha
Wajib Pajak secara online untuk optimalisai penerimaan
Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Data Transaksi
Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran
Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Secara
Online;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- BAB III PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA
Pasal 3 Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sekurang-kurangnya
2 (dua)
Pasal 14 Peraturan Walikota mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
- 10 Halaman
|