TATA-CARA-PELAKSANAAN-PEMBAYARAN-DAN-PELAPORAN-BEA-PEROLEHAN-HAK-TANAH-BANGUNAN-(BPHTB)-SECARA-ONLIE
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, LD.2016/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) Secara Onlie
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk
melakukan pembayaran terhadap Bea Perolehan Hak Tanah
Bangunan baik karena transaksi jual-beli, waris, dan hibah
wasiat;
b. bahwa dalam rangka mempermudah melakukan pengawasan
dan pengendalian terhadap pelaporan transaksi dari PPAT;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara pelaksanaan pembayaran dan
pelaporan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan secara online;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 24 Tahun 2012
- Sarana Perangkat dan Sistem Informasi
Pasal 4 Permohonan penghentian penggunaan Online System untuk wajib pajak pailit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
- 7 Halaman
|