Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 17 Tahun 2016

Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) Secara Onlie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sarana Perangkat dan Sistem Informasi Pasal 4 Permohonan penghentian penggunaan Online System untuk wajib pajak pailit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) Secara Onlie
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
12 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2016
Tanggal Berlaku
12 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan