PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-NOMOR-52-TAHUN-2014-TENTANG-TATA-CARA-PEMUNGUTAN-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN-DI-KOTA-DENPASAR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, LD.2016/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa, dalam rangka memberikan rasa keadilan dan
kepastian hukum bagi wajib pajak Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar
mengadakan perubahan terhadap Peraturan Walikota
Denpasar Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52
Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2014
- Pasal 23 Ketentuan Pasal 23 diubah
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Pasal 33 Ketentuan Pasal 33 diubah
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
- 4 Halaman
|