PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah Daerah kepada Perusahaan Negara/Daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada Perusahaan Daerah Air Minum.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 dan 77 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Yapen Nomor 6 Tahun 2011.
- Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalahupaya meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal bersumber dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Penyertaan Modal dilaksanakan setelah disetujui bersama Bupati dan DPRD dan dituangkan didalam APBD. Fasilitasi dan koordinasi dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi usaha-usaha penyertaan modal. Keuntungan yang diperoleh atas Penyertaan Modal kepada PDAM dari bagian laba secara langsung merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
- 8 hlm; Penjelasan 2 hlm
|