ketentuan-penyelenggaraan-imb-gedung
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2016/NO.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, Tim Ahli Bangunan Gedung dan Pendataan Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota CIlegon No 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,Pemilik Bangunan Gedung wajib memperoleh IMB sebelum melakukan pelaksanaan konstruksi bengunan gedung dan atau bengunan yang sudah beridiri berdasarkan dokuemen rencana teknis yang telah di sah kan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun Bangunan Gedung,Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib memperoleh SLF sebelum pemanfaatanbangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon No 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,dalam rangka penilaian dokumen rencana teknis Bangunan Gedung untuk kepentingan Umum perlu mendapatakan pertimbangan teknis dari TABG;
d. Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,pemerintah Daerah wajib melakukan pendataan bangunan gedung untuk keperluan tertib administrasi pembangunan dan tertib administrsi pemanfaatan bangunan gedung
- UU No 15 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP RI No 27 Tahun 2012; PerMen PU No.25/PRT/M/2007; PerMen PU No.26/PRT/M/2007; PerMen PUPR No.17/PRT/M/2010; PerMen PUPR No.05/PRT/M/2016; PERDA Kta Cilegon No 5 Tahun 2012
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan penyelenggaraan IMB; 3. Ketentuan Penyelenggaraan SLF; 4. Tim Ahli Bangunan Gedung; 5. Ketentuan Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
- 145 halaman
|