pembatasan-toko-modern-kewajiban-kemitraan-toko-modern
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2016/NO.43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Toko Modern dan Kewajiban Kemitraan Toko Modern dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Cilegon akan berpengaruh terhadap aktifitas usaha mikro kecil dan Pasar Tradisional; b. bahwa pengembangan usaha mikro kecil perlu ditunjang pemasaran produknya oleh toko modern dan pusat-pusat perbelanjaan
- UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; PP RI Nomor 44 Tahun 1997; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; PM Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2015
- 1. Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; 3. Pendirian Pusat Perbelanjaan DAN Toko Modern; 4. Pembatasan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern; 5. Kewajiban Kemitraan Usaha; 6.Perizinan; 7. Pemkbinaan Dan Pengawasan; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
- 13 halaman
|