Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 43 Tahun 2016

Pembatasan Toko Modern dan Kewajiban Kemitraan Toko Modern dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; 3. Pendirian Pusat Perbelanjaan DAN Toko Modern; 4. Pembatasan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern; 5. Kewajiban Kemitraan Usaha; 6.Perizinan; 7. Pemkbinaan Dan Pengawasan; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pembatasan Toko Modern dan Kewajiban Kemitraan Toko Modern dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.43
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 932 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan