Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 4 Tahun 2016

Penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Fungsi, Tujuan Dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup; 4. Pendidikan Diniyah Takmiliyah; 5. Peserta Didik, Pendididk, Tenaga Kependididkan, Orang Tua Dan Masyarakat; 6. Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Syahadah Atau Ijazah 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketent7uan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.04
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan