tata-cara-penetapan-secara-jabatan-bagi-jenis-pajak-daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2016/NO.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Bagi Jenis Pajak Daerah Self Assessment
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penrrapan prinsip peran serta Wajib Pajak melalui penyampaian SPTPD terhadap jenis Pajak Dearah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; b. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
- UU Nomor 19 Tahun1997; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 91 Tahun 2010; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2011; Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2011; Perda Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2011; Perda Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2012; Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2013;
- 1. Ketentaun Umum; 2. Jenis Pajak; 3. Tata Cara Penetapan Secara Jabatan; 4. Sanksi; 5. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
- 7 halaman
|