penambahan-penyertaan-modal-daerah-kedalam-modal-perseroan-terbatas-bank
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten TBK.
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah, perlu adanya penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk; b. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UNomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 9 Tahun 2007; PpNomor 9 Tahun 2009
- 1. Ketentuan umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Bentuk Penyertaan Modal; 4. Nilai Penyertaan Modal; 5. Pertanggungjawaban Dan Kewajiban; 6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|