Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 33 Tahun 2016

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentaun Umum; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Tugas Dan Wewenang; 4. Ruang Lingkup; 5. Arahan Pelestarian Cagar Budaya; 6. Perlindungan; 7. Pengembangan Cagar Budaya; 8. Pemanfaatan Cagar Budaya; 9. Pendaftaran Cagra Budaya; 10. Pembiayaan; 11.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.33
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan