pengelolaan-dan-pelestarian-cagar-budaya
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kota Cilegon warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya kerena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan / atau kebudayaan secara berkelanjutan; b. bahwa melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam pengaturaan, perlindungan, pengembangan, dan pemandfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah Kota dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; c. bahwa perkembangan Kota Cilegon dewa ini telah memberikan dampak terhadp keberadaan kawasan sehingga sesuai dangan Undang - undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu dilakukan pengaturan melaluui instrumen hukum berupa peraturan Walikota
- UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2010; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 10 Tahun 1993; PP Nomor 36 Tahun 200; PP Nomor 28 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999; Instruksi Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005
- 1. Ketentaun Umum; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Tugas Dan Wewenang; 4. Ruang Lingkup; 5. Arahan Pelestarian Cagar Budaya; 6. Perlindungan; 7. Pengembangan Cagar Budaya; 8. Pemanfaatan Cagar Budaya; 9. Pendaftaran Cagra Budaya; 10. Pembiayaan; 11.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
- 25 halaman
|