perubahan-kedua-peraturan-walikota-cilegon-nomor-39-tahun 2015
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,telah ditetapkan Peraturan walikota Cilegon Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan walikota Cilegon Nomor 14 Tahun 2016;
b. bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Satua Kerja Perangkat Daerah dapat pergeseran anggaran antar objek dan rincian objek belanja serta perubahan uraian belanja dalam satu organisasi perangkat derah;
c. bahwa berdasarakan pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006,pergeseran anggaran antar Rincian objek Belanja dan antar Objek Belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Nggaran Pendapatan dan Belanja daerah
- UU No 15 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP no 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PerPres No 54 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2010; PERDA Kota Cilegon No 21 Tahun 2015
- Peraturan ini memuat; Perubahan Ketentuan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
- 11 halaman
|