uraian-tugas-fungsi-unit-pelaksana-teknis
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2008/NO.29 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Pergub No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 20 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
- Mencabut Pergub No. 22 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
- 7 hlm
|