RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH-(RKPD)-KOTA-DENPASAR-TAHUN-2017
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Denpasar Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
b. bahwa telah dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Daerah (Musrenbangda) Kata Denpasar Tahun 2016 pada tanggal 29
31 Maret 2016 yang membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kata Denpasar Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Denpasar Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 1 Tahun 2009
- Pasal 5 Peraturan Walikota
ini mulai berlaku tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
- 7 Halaman
|