pencabutan-keputusan-walikota-no-6-tahun-2002
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Keputusan Walikota nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan air Laut untuk Kegiatan Usaha/Industri
ABSTRAK: |
- a. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah termasuk dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa terjadi peningkatan jumlah dan ragam industri di wilayah Kota Cilegon yang berpotensi menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan lampiran Y ( pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan) Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,kewenangan untuk pengambilanb air laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi;
- UU No 15 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PERDA Kota Cilegon No 2 Tahun 2004
- Peraturan ini memuat; Pencabutan Keputusan Walikota tentang Pengambilan Air Laut Untuk Kegiatan Usaha/ Industri
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
- 3 halaman
|