TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESa-DI-KOTA-DENPASAR-TAHUN-ANGGARAN-2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, walikota menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota
Denpasar Tahun Anggaran 2016;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 /2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2015
- Pasal 4 Alokasi dasar per desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
Pasal 8 Kepala Desa menyarnpaikan Peraturan Desa dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b
Pasal 16 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
- 7 Halaman
|