PEnDELEGASIAN-KEWENANGAN-PENANDATANGAN-SURAT-IJIN-USAHA-SIMPAN-PINJAM-BAGI-KOPERASI-SIMPAN-PINJAM-(KSP)-DAN-ATAU-UNIT-SIMPAN-PINJAM-(USP)-KOPERASI-KEPADA-KEPALA-DINAS-KOPERASI-DAN-USAHA-KECIL-DAN-MENENGAH-KOTA-DENPASAR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota
Denpasar perlu melakukan pemberdayaan terhadap Gerakan Koperasi;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Diktum Kedua Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 123 I Kep I
M.KUKM I X I 2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar
dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Surat Ijin Usaha Simpan
Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau Unit Simpan
Pinjam (USP) Koperasi Kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 123 I Kep I M.KUKM I 2004
- Pasal 4 Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota
Denpasar ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
- 3 Halaman
|