TUGAS-DAN-WEWENANG-WAKIL-WALIKOTA-DENPASAR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Wewenang Wakil Walikota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Denpasar
oleh Gubemur Provinsi Bali pada tanggal 17 Februari 2016, maka
dipandang perlu menetapkan Tugas dan Wewenang Wakil Walikota
Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Tugas dan
Wewenang Wakil Walikota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Februari 2016
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Februari 2016
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Februari 2016
- TU GAS DAN WEWENANG W AKIL W ALIKOTA
Pasal 3 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 8 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
- 4 Halaman
|