Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Asas, Fungsi, dan Tujuan; 3.Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; 4.Usaha Pariwisata; 5.Hak, Kewajiban, dan Larangan; 6.Sanksi Administratif; 7.Bentuk Usaha dan Permodalan; 8.Pengusahaan; 9.Koordinasi; 10.Badan Promosi Pariwisata Daerah; 11.Pembinaan dan Pengawasan; 12.Pendanaan; 13.Ketentuan Peralihan; 14.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO. 02
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1769 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan