Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 34 Tahun 2016

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan, 3. Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai) Rencana Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian SPM RSUD Banten; 4. Pelaksanaan SPM RSUD Banten; Pelaporan; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.34
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan