jadwal-retensi-arsip-fasilitatif-non-keuangan-dan-non-kepegawaian
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur dan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 14Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor28 Tahun 2012; PM Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009; Perda Nomor 4 Tahun 2014; Pergub Nomor 12 Tahun 2014; Pergub Nomor 75 Tahun 2014; Pergub Nomor91Tahun 2014
- 1.Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Jadwal Retensi Arsip; 5. Pembinaan; 6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
- 8 halaman
|