Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 86 Tahun 2016

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentaun Umum; 2. Pembentukan; 3. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak; 4. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang; 5. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang; 6. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota serang; 7.Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon; 8. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang 9. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang; 10. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.86
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 3172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan