Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2016

Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2016. Alokasi Dana Desa merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Alokasi Dana Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula (dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap desa). Penyaluran ADD dilakukan melalui Transfer dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa. ADD dipergunakan untuk belanja kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengelolaan ADD dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam masa 1 (satu) tahun anggaran (1 Januari s.d. 31 Desember). Kepala Desa menyampaikanlaporan realisasi penggunaan ADD kepada Bupati Muaro Jambi. Bupati menunda penyaluran ADD dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.05
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan