Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 88 Tahun 2016

Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga Ke Belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Dasar Dan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Mekanisme Penganggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 88 Tahun 2016 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga Ke Belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Dasar Dan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2012
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.88
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan