pergeseran-anggaran-belanja-tidak-terduga
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, BD.2016/NO.88
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga Ke Belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Dasar Dan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk keperluan belanja mendesak pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya tidak cukup tersedia yaitu untuk Belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Mekanisme Penganggaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
- 9 halaman
|