Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2008

Penetapan PT. Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan tanggung jawab pemegang kas daerah, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Bank mengenai lalu lintas pembayaran dan pengurusan uang daerah, surat perintah pencairan dana, penyetoran, pemindahbukuan saldo uang-uang daerah yang dicatat pada rekening giro, giro dinas dan cek pos serta pembukuannnya pada buku kas daerah B-IX, cara-cara pembukuan penerimaan dan pengeluaran uang-uang daerah, surat-surat pertanggungjawban pengurusan uang-uang daerah, pemeriksaan surat-surat pertanggungjawaban, penggugatan pertanggungjawaban, saldo kas daerah, pengawasan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penetapan PT. Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2008
Tanggal Berlaku
30 Januari 2008
Sumber
BD.2008/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub No. 1 Tahun 2007 tentang Penetapan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Cabang-cabangnya serta Cabang Pembantu sebagai Pemegang Kas Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Daerah Pemerintah Prov. Sumsel TA 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan