Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Pembentukan Desa, Syarat-Syarat Pembentukan, Tatacara Dan Mekanisme Pembentkan Desa,Batas Wilayah Desa, Pembagian Wilayah Desa, Kewenangan Hak Dan Kewajiban, Penggabungan Dan Penghapusan Desa, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Perencanaan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat