Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2011

Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Pembentukan Desa, Syarat-Syarat Pembentukan, Tatacara Dan Mekanisme Pembentkan Desa,Batas Wilayah Desa, Pembagian Wilayah Desa, Kewenangan Hak Dan Kewajiban, Penggabungan Dan Penghapusan Desa, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Perencanaan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
04 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2011
Tanggal Berlaku
06 Mei 2011
Sumber
LD Thn 2011/No 9
Subjek
DESA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan