standar-satuan-harha-provinsi-banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2016/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- penganggaran belanja program dan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah, diperlukan standar satuan harga yang dibakukan sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005;PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PM Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016; Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Pergub Banten Nomor 29 Tahun 2007
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
- 8 halaman
|