penghapusan-sanksi-ADMINISTRASI-ATAS-KETERLAMBATAN-PEMBAYARAN-PAJAK-KENDARAAN-BERMOTOR-DAN-BEA-BALIK-NAMA-KENDARAAN-BERMOTOR
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2016/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BAlik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan peran serta, prakarsa, dan bentuk apresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten kepada masyarakat sebagai wajib pajak dalam peran sertanya terhadap penerimaan pajak daerah, perlu memberikan insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011
- 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Dan Subjek Penghapusan; 3. Masa Berlaku Dan Ketentuan Penghapusan; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- 6 halaman
|