Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1950
Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Mencabut :
-
UU No. 41 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
-
UU No. 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
-
UU No. 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
-
UU No. 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
-
UU No. 8 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
-
UU No. 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara