pedoman-pelaporan-informasi-harga-bahan-pokok-dan-barang-penting-di-provinsi-banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaporan Informasi HArga Bahan Pokok dan Barang Pokok Barang Penting di Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melakukan upaya stabilisasi harga bahan pokok dan barang penting melalui pemantauan harga yang rutin secara terkoordinir, komprehensif, tersistem dan berkelanjutan; b. bahwa untuk memenuhi target laju inflasi daerah, perlu dilaksanakan upaya pengendalian dalam bentuk program kegiatan yang strategis dan berkelanjutan
- UU Nomor 7 Darurat Tahun 1955; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UUNomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; PPNomor 69 Tahun 1999; PP Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Mekanisme Pelaporan Informasi; 5. Sistem Informasi Dan Pelaporan; 6. Evaluasi Dan Pengembangan; 7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- 8 halaman
|