pengelolaan-jaringan-dokumentasi-dan-informasi-hukum-daerah-provinsi-banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, diperlukan suatu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik serta berkelanjutan, guna menunjang pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum di Provinsi Banten
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 61Tahun 2010; Perpres Nomor 33 Tahun 2007; PM Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; PM Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2012
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Fungsi JDIH; 4. Pengelolaan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Kewtentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
- 9 halaman
|