kemitraan-dan-bina-lingkungan-perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Provinsi Banten, diperlukan peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial lingkungan, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan terhadap usaha mikro dan kecil, koperasi serta masyarakat secara berkelanjutan, terarah dan tepat sasaran; b. bahwa dalam rangka menjalin silaturahmi dan solidaritas perusahaan terhadap masyarakat sekitar agar terwujud keamanan dan ketertiban lingkungan, perlu mengaktualisasikan program tanggung jawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan ke masyarakat yang terintegrasi dengan program pembangunan di Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2003; PP Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 13 Tahun 2012; PPN BUMN Nomor: PER-09/MBU/07/2015
- 1. Ketentuan Umum; 2. Klasifikasi TJSKBL Perusahaan; 3. Bentuk Penyaluran TJSKBL pERUSAHAAN; 4. Jangkauan Pelaksanaan TJSKB Perusahaan; 5. Forum; 6. Koordinasi; 7. Penghargaan; 8. Data Dan informasi; 9. Pembinaan Dan Pengendalian; 10. Larangan; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
- 15 halaman
|