penyelenggaraan-KETENTRAMAN-KETERTIBAN-UMUM-DAN-PERLINDUNGAN -MASYARAKAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan; b. bahwa untuk kepastian hukum pemerintah daerah dalam melakukan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu peranan satuan polisi pamong praja dalam penegakan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah secara terkoordinasi, bersinergi, terintegrasi dan tidak diskriminatif
- Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2010U; PP Nomor 43 Tahun 2012; PP Nomor 54Tahun 2011; PP Nomor 84 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kebijakan; 4. Ketentraman Dan Ketertiban Umum; 5. Perlindungan Masyarakat; 6. Kerjasama Dan Koordinasi; 7. Pelaporan; 8. Tunjangan Khusus; 9. Pendanaan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Pidana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
- 18 halaman
|