penerimaan-sumbangan-dealer-kendaraan-bermotor
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2008/NO.3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan PAD, maka salah satu sumber penerimaan daerah yang perlu diintensifkan adalah dari sektor penerimaan sumbangan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 1991 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Sumsel. Berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2005 telah diatur penerimaan sumbangan dari dealer kendaraan bermotor kepada Pemprov. Sumsel. Dengan adanya peningkatan besarnya sumbangan dari dealer kendaraan bermotor kepada Pemprov Sumsel, maka perlu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Perda No. 1 Tahun 1991; Pergub No. 40 Tahun 2005.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai besarnya sumbangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2008.
- Mengubah Pergub No. 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
- 3 hlm
|