Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi 10 Badan Daerah, Inspektorat, Rumah Sakit Ernaldi Bahar dan Kantor Arsip Daerah, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat