Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi 10 Badan Daerah, Inspektorat, Rumah Sakit Ernaldi Bahar dan Kantor Arsip Daerah, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
18 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2008
Tanggal Berlaku
23 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NO.9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2005, Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2006, dan peraturan pelaksanaannya.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan