PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. Thn 2015/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- - Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, berdasarkan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka terhadap pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Bab V UU No 6 Tahun 2014 junto Bab IV PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, disebutkan penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA Kab Cirebon No 15 Tahun 2007; PERDA Kab Cirebon No 4 Tahun 2010.
- - Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemerintah Desa
3. Badan Permusyawaratan Desa
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Sanksi
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
- - Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, PERDA Kab Cirebon No 6 Tahun 2010; PERDA Kab Cirebon No 13 Tahun 2006; PERDA Kab Cirebon No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Cirebon No 15 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 49 HLM (Penjelasan 9 hlm)
|