Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 18 Tahun 2008

Retribusi Izin Trayek Dan Izin Operasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini adalah:Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan. orang denqan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal ,lzin operasi adalah izin untuk rnelakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalarn trayek.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan · yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, penqendallan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruanq; penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.Dengan nama retribusi izin trayek dipunqut untuk angkutan penumpang umum dalam trayek (AKDP). dan retribusi izin operasi untuk angkutan penurnpanq umum tidak dalam trayek yang wilayah operasinya lintas kabupaten I kota dalam provinsi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Operasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
11 September 2008
Tanggal Pengundangan
12 September 2008
Tanggal Berlaku
12 September 2008
Sumber
LD.2008/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan