Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2008

Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penambahan lampiran tentang tarif retribusi pemakaian sarana di lingkungan UPTD BKoKM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Mengubah :

  1. Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan