retribusi-pelayanan kesehatan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Paru-Paru Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 32 Tahun 2001 sudah tidak memadai lagi, sehingga perlu diadakan penyesuaian seiring dengan tuntutan dan perkembangan perekonomian saat ini dengan menetapkan perda ini.
- Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda No. 32 Tahun 2001.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
- Mengubah Perda No. 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-Paru
- 3 hlm, Lampiran : 4 hlm.
|