Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan, maka diperlukan adanya upaya antisipatif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggara kegiatan usaha; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan di Kota Banjarmasin;
- Undang-Undang Gangguan (HO) STBL Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan STBL Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Daerah in Mengatur Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Perizinan; Kriteria Gangguan; Persyaratan Izin; Kewenangan; Prosedur Perizinan; Penyelenggaraan Perizinan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
- 15 Halaman
|