Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2014

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KOTA BEKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KOTA BEKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
25 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2014
Tanggal Berlaku
25 Juli 2014
Sumber
LD.2014/NO.10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan