Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2014

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2014
Sumber
LD. Thn 2014/No. 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan