Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2014

Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan , Aparatur Pelaksana, Pelatihan Dan Pemegangan, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja,Norma Kerja, Keselematan Dan Kesehatan Kerja, Pembiayaan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan , Retribusi Perpanjang Izin Memperkerjakan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
24 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2014
Tanggal Berlaku
27 Januari 2014
Sumber
LD.Thn 2014/No. 2
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1739 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
    Mencabut : a. Pasal 1 angka 11 sampai dengan angka 16, dan angka 65; b. BAB XIII Pasal 48 sampai dengan Pasal 64

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan