PENCABUTAN PERATURAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK: |
- - Pasal 87A UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi penduduk yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka PERDA Kota Bekasi No 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dipandang perlu untuk dicabut yang pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008.
- - Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai PERDA Kota Bekasi No 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
- 4 HLM
|