Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 7 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA BEKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Bekasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: bantuan keuangan kepada partai politik (yang mendapatkan kursi di DPRD) dari APBD diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi setiap tahunnya secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik perhitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD yang didasarkan pada hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD. Tata cara perhitungan sebagai berikut: besarnya nilai bantuan persuara untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD yang bersumber dari APBD adalah jumlah bantuan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD; besarnya jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD setiap tahun untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun sebelumnya, di sisa rentang waktu sampai berakhirnya masa keanggotaan DPRD sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru; besarnya jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru, diberikan bantuan keuangan dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu tahun yang baru; dan besarnya jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru, ditahun-tahun berikutnya diberikan bantuan keuangan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun berikutnya. Bantuan tersebut dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik. Pengurus Partai Politik tingkat Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan Partai Politik kepada Walikota. Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tidak dapat diberikan. Verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik. Hasil verifikasi dibuat dalam Berita Acara. Bantuan keuangan Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. DPD/C Partai Politik atau sebutan lainnya wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBD. Ketentuan pasal 3&5 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA BEKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
14 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015
Tanggal Berlaku
14 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1038 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Bekasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan